Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 5/2016 · Perda Kota Palopo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah Kota Palopo. Latar belakang dari peraturan ini adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang memerlukan penanganan serius untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, instansi terkait, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan tersebut. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam mencegah terjadinya perkawinan usia anak, tindak kekerasan, dan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan yang diberikan kepada korban kekerasan, seperti pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, medikolegal, dan pelayanan psikologis. Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan dan dapat membentuk rumah pemulihan atau rumah aman bagi korban. Selain itu, dibentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, hak atas pemulihan kesehatan psikologis, hak menentukan sendiri keputusannya, hak mendapatkan informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas rehabilitasi sosial, hak atas kompensasi, hak atas penanganan pengaduan, hak atas kemudahan dalam proses peradilan, dan hak atas pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak pelayanan dasar, hak perlindungan yang sama, hak bebas dari berbagai stigma, dan hak mendapatkan kebebasan.

(-)

1. Pejabat yang ditunjuk yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pengelola P2TP2A yang melanggar prinsip penyelenggaraan dapat dikenakan sanksi internal dan sesuai peraturan perundang-undangan.