Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 9/2013 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dan mendanai urusan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan dikecualikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan sebesar USD$ 100 per bulan per Tenaga Kerja Asing, dibayarkan di muka dan dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa Retribusi adalah 1 tahun takwin, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana atau pengakuan utang.
  10. Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang yang tidak dapat ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  11. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan diberikan insentif berdasarkan kinerja.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.