di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.01/2017 · PMK No. 154/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, termasuk Akuntan Publik Asing, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan cabangnya. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin, perpanjangan izin, serta penghentian sementara pemberian jasa asurans. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pelatihan profesional berkelanjutan bagi Akuntan Publik, serta pengaturan mengenai benturan kepentingan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP.