Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2023Tanggal Penetapan:3 Mei 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku03 Mei 2023
Tanggal Penetapan03 Mei 2023
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak dan berkelanjutan pada kawasan perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum: Harus memenuhi standar yang meliputi ketentuan umum (kebutuhan daya tampung, kemudahan pengelolaan, mitigasi risiko bencana, terhubung dengan jaringan perkotaan) dan standar teknis.
  2. Penyediaan dan Penyerahan: Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa. Proporsi minimal yang harus disediakan bervariasi tergantung pada luas lahan.
  3. Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.
  4. Pengelolaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan, dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
  5. Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Gubernur secara berkala.
  6. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan pengelolaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang masih dalam tahap penyelesaian, maka harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).