Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 2/2021 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku24 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perpustakaan. KKNI bidang Perpustakaan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bidang Perpustakaan berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Jenjang KKNI bidang Perpustakaan terdiri atas 6 (enam) kualifikasi, yaitu Kualifikasi 3, Kualifikasi 4, Kualifikasi 5, Kualifikasi 6, Kualifikasi 7, dan Kualifikasi 8. Setiap jenjang kualifikasi memuat uraian mengenai kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.

Kemungkinan jabatan yang dapat diduduki sesuai dengan jenjang kualifikasi meliputi berbagai posisi seperti Pustakawan terampil, staf administrasi Perpustakaan, Pustakawan ahli muda, kepala Perpustakaan khusus, Pustakawan ahli madya, kepala dinas Perpustakaan, dan Pustakawan ahli utama.

Penerapan KKNI bidang Perpustakaan meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, rekrutmen dan pengembangan karier sumber daya manusia, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan profesi, serta sertifikasi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.

(-)

(-)