di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 2/2021 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perpustakaan. KKNI bidang Perpustakaan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bidang Perpustakaan berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Jenjang KKNI bidang Perpustakaan terdiri atas 6 (enam) kualifikasi, yaitu Kualifikasi 3, Kualifikasi 4, Kualifikasi 5, Kualifikasi 6, Kualifikasi 7, dan Kualifikasi 8. Setiap jenjang kualifikasi memuat uraian mengenai kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
Kemungkinan jabatan yang dapat diduduki sesuai dengan jenjang kualifikasi meliputi berbagai posisi seperti Pustakawan terampil, staf administrasi Perpustakaan, Pustakawan ahli muda, kepala Perpustakaan khusus, Pustakawan ahli madya, kepala dinas Perpustakaan, dan Pustakawan ahli utama.
Penerapan KKNI bidang Perpustakaan meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, rekrutmen dan pengembangan karier sumber daya manusia, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan profesi, serta sertifikasi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.