Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1980 · Keppres No. 25 Tahun 1980 · Keppres Nomor 25 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1980Tanggal Penetapan:27 Maret 1980
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1980
Tanggal Penetapan27 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1968 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia yang baru, menggantikan yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1968. Latar belakang dari keputusan ini adalah hasil Musyawarah Nasional ke IV Legiun Veteran Republik Indonesia Tahun 1978 dan Sidang Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia yang ke I pada tanggal 29 Januari 1979. Keputusan ini mengesahkan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru, efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

(-)

(-)