Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1962 tentang Perpanjangan Masa Bekerja Panitia Induk Untuk Meter Dan Kilogram

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1962 · Keppres No. 62 Tahun 1962 · Keppres Nomor 62 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:26 Februari 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Bekerja Panitia Induk Untuk Meter Dan Kilogram
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan26 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Maret 1957 No. 54 tahun 1957 dengan memperpanjang masa kerja Panitia Induk untuk meter dan kilogram selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 1962.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Induk untuk meter dan kilogram yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 54 Tahun 1957. Perpanjangan ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 1962. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Pertama. Keputusan ini disampaikan kepada Departemen Perdagangan, Kabinet Menteri Pertama, dan Panitia Induk untuk meter dan kilogram.

(-)

(-)