Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. * Dana Perimbangan mengalami perubahan. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah, termasuk hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. * Belanja langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. * Pengeluaran pembiayaan bertambah, meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)