Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina

Juga dikenal sebagai: PP 11/1990 · PP No. 11 Tahun 1990 · PP Nomor 11 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1990Tanggal Penetapan:23 April 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1990
Tanggal Penetapan23 April 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, diperlukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dan pelaksanaan likuidasinya oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Seluruh kekayaan negara hasil likuidasi akan dialihkan sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)