di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 30/2022 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyaprada. Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi calon Widyaprada dan Widyaprada yang akan naik jenjang jabatan. Materi Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang jabatan. Peserta Uji Kompetensi terdiri dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan atau promosi, serta Widyaprada yang memenuhi syarat kenaikan jenjang. Persyaratan peserta meliputi status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan penilaian prestasi kerja. Uji Kompetensi dilakukan melalui tes tertulis, portofolio, dan wawancara, yang dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh pejabat terkait di Kementerian dan hasilnya digunakan sebagai dasar pengangkatan atau kenaikan jabatan.