Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku09 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015 mencakup pendapatan sebesar Rp 804.614.488.156,55, belanja sebesar Rp 805.184.948.184,92, defisit sebesar Rp (570.460.028,37), penerimaan pembiayaan sebesar Rp 37.896.023.007,04, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.458.735.400,00.
  • Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.343.596.932.830,82, jumlah kewajiban sebesar Rp 27.560.820.439,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.316.036.112.391,73.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 37.881.083.007,04 dan saldo kas akhir sebesar Rp 26.866.827.678,67.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)