Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 21/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan penggunaan racun api yang dimiliki masyarakat agar selalu siap pakai dalam pemadaman kebakaran, serta untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah terkait penggunaan racun api dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penanggulangan kebakaran.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan dan Penanggulangan Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Pendaftaran: Tanda Pendaftaran Penggunaan Racun Api diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki alat pencegah pemadam kebakaran dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan berat racun api dan luas lantai.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis racun api dan luas lantai bangunan.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan tunai dan penagihan dilakukan jika terjadi keterlambatan.
  11. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembatalan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.
  12. Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
  13. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.