di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2014 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ini mengatur tentang pedoman penyelesaian ganti rugi ikatan dinas (GRID) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah upaya pengembangan potensi dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui tugas belajar, di mana PNS yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas wajib membayar ganti rugi.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menangani masalah ganti rugi ikatan dinas terhadap Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar dalam negeri dan/atau tugas belajar luar negeri, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai, serta mewujudkan tertib administrasi.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara perhitungan GRID dan penyelesaian GRID. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dalam negeri dan/atau luar negeri yang tidak melaksanakan ketentuan ikatan dinas wajib membayar GRID, kecuali jika diberhentikan karena perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani, atau meninggal dunia/hilang. Dalam proses penyelesaian GRID, dapat dibentuk tim penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan oleh Kepala ANRI, terdiri dari unit kepegawaian, keuangan, dan pengawasan.