Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2016 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Media, Pos & PeriklananAparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan teknologi informasi yang efektif, efisien, terbuka, profesional, dan melayani. Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Teknologi Informasi sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan teknologi informasi. Koordinasi dan tanggung jawab pelaksanaan rencana ini dilakukan oleh unit kerja yang mengelola sistem informasi di Kementerian PANRB. Rencana ini juga mencakup penyelarasan strategi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dengan dukungan sistem informasi, serta mendefinisikan prioritas pengembangan dan pengoperasian teknologi informasi berdasarkan strategi Kementerian PANRB.

(-)

(-)