di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penundaan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas dan Pas Penumpang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 7/2026 · Perka BP Batam No. 7 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas potensi gangguan pelayanan dan konflik sosial yang mungkin timbul akibat pemberlakuan serta merta penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026. Oleh karena itu, kebijakan ini menetapkan penundaan sementara atas pengenaan tarif baru untuk layanan tertentu.
Substansi utama peraturan ini mencakup penundaan pengenaan tarif atas layanan jasa peti kemas dalam negeri dan luar negeri di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, serta layanan pas penumpang domestik khusus kapal pelayaran nasional Indonesia (PELNI). Selama masa penundaan tersebut, pelayanan jasa peti kemas dan pas penumpang domestik tetap dikenakan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini.