Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 8/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi saat ini dan belum mengatur tarif retribusi pemotongan hewan unggas, yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan pemotongan hewan unggas dan peningkatan pendapatan daerah. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis hewan, yaitu lembu/sapi, kerbau, kuda (dengan perbedaan tarif antara jantan dan betina), kambing, domba, dan unggas. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi yang spesifik untuk setiap jenis hewan yang dipotong di rumah potong hewan.

(-)

(-)