Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi saat ini dan belum mengatur tarif retribusi pemotongan hewan unggas, yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan pemotongan hewan unggas dan peningkatan pendapatan daerah. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis hewan, yaitu lembu/sapi, kerbau, kuda (dengan perbedaan tarif antara jantan dan betina), kambing, domba, dan unggas. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi yang spesifik untuk setiap jenis hewan yang dipotong di rumah potong hewan.