Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 06/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 06 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2017 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.873.966.991.358,01 dan belanja daerah sebesar Rp1.760.740.291.755,85, menghasilkan surplus sebesar Rp113.226.699.602,16. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp102.568.681.508,00 dan pengeluaran sebesar Rp17.560.935.578,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp85.007.745.930,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2017 menunjukkan saldo awal sebesar Rp102.568.681.508,55, penggunaan saldo sebesar Rp(102.568.681.508,55), sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp198.234.445.532,16, dan saldo akhir sebesar Rp198.234.445.532,16.

Neraca per 31 Desember Tahun 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp7.863.461.301.524,35, jumlah kewajiban sebesar Rp53.373.318.626,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp7.810.087.982.897,83.

Laporan Operasional per 31 Desember Tahun 2017 mencakup pendapatan sebesar Rp1.957.465.416.449,90 dan beban sebesar Rp1.642.235.691.282,21, menghasilkan surplus sebesar Rp314.343.836.129,69.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 mencatat saldo kas awal sebesar Rp102.568.681.508,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp198.234.445.532,71.

Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember Tahun 2017 mencatat ekuitas awal sebesar Rp7.530.256.161.697,46 dan ekuitas akhir sebesar Rp7.810.087.982.897,83.

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)