Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Bantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Inpres 13/1999 · Inpres No. 13 Tahun 1999 · Inpres Nomor 13 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1999Tanggal Penetapan:23 September 1999
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaBantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1999
Tanggal Penetapan23 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan fakta, data, menyelidiki, dan mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pasca jajak pendapat di Timor Timur. Pemerintah merasa perlu memberikan bantuan dan dukungan untuk keberhasilan tugas komisi tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati di Timor Timur. Mereka diinstruksikan untuk memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pencari Fakta agar dapat memperoleh data yang lengkap, akurat, dan obyektif. Tidak ada ketentuan khusus mengenai kewajiban perizinan atau persyaratan khusus bagi badan hukum dalam instruksi ini.

(-)

(-)