Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2010 · PERPRES No. 17 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997, yang diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, Swiss. Perubahan ini mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, memungkinkan pencabutan Konvensi ILO yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi. Sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, Indonesia menerima perubahan ini. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan Perancis, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)