Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permentan 8/2023 · Permentan No. 8 Tahun 2023 · Permentan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:11 Januari 2023
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan11 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023. Tujuan penggunaan dana ini adalah untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dialokasikan untuk:
    • Pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
    • Biaya operasional Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), termasuk bantuan paket data untuk penyuluh, sosialisasi pengukuran geospasial lahan pertanian, dan pelatihan tematik pertanian.
    • Biaya operasional Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), mencakup pengadaan obat hewan, disinfektan, bahan pendukung pengobatan, operasional pelaporan iSIKHNAS, pelayanan kesehatan hewan, pengobatan penyakit mulut dan kuku (PMK), koordinasi, surveilans, serta pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.
  2. Perencanaan kegiatan meliputi penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh dinas kabupaten/kota, yang mencakup rincian kegiatan, target keluaran, rincian pendanaan, dan metode pelaksanaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan P2L dilakukan melalui tahap penumbuhan yang meliputi pengadaan sarana perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, pascapanen, dan operasional P2L.
  4. Penyaluran dan pengelolaan dana harus dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dengan mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan realisasi penyerapan dana dan penggunaan dana, yang wajib disampaikan secara berkala oleh dinas terkait kepada Kementerian Pertanian.

(-)

(-)