di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah, mengingat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlunya bermitra dengan sektor swasta.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
Pemerintah Daerah memiliki peran untuk mendorong dunia usaha dan masyarakat berperan aktif dalam penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan menjamin kepastian berusaha. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pemberian stimulan. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan.
Penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, atau berwawasan lingkungan, dapat diberikan insentif dan kemudahan. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan antara lain Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, serta usaha di bidang perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, industri ramah lingkungan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
Penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan mengajukan permohonan kepada Bupati. Bupati membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut.