Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 20/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama dan struktur organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah diubah menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buol. Rumah Sakit Daerah diubah menjadi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Buol. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi dari badan-badan tersebut, termasuk perubahan pada kepala badan, sekretaris, bidang-bidang, sub bagian, dan sub bidang yang berada di bawahnya.

(-)

(-)