Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama dan struktur organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah diubah menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buol. Rumah Sakit Daerah diubah menjadi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Buol. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi dari badan-badan tersebut, termasuk perubahan pada kepala badan, sekretaris, bidang-bidang, sub bagian, dan sub bidang yang berada di bawahnya.