Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2023 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:24 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan24 Agustus 2023
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Laporan Operasional (LO)
  4. Laporan Perubahan Ekuitas
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan:

  • Pendapatan: Rp 2.046.436.048.932,63
  • Belanja: Rp 2.167.412.235.228,31
  • Defisit: Rp (120.976.186.295,68)
  • Pembiayaan Netto: Rp 405.503.500.432,13
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 284.527.314.136,45

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 284.527.314.136,45.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus sebesar Rp 49.339.913.496,50.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 2.609.446.117.703,39.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.851.539.501.744,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 242.093.384.041,10, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.609.446.117.703,39.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 284.527.314.136,37.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)