Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 36/2022 · Permen KKP No. 36 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan unit kerja terkait dalam menetapkan hasil kerja, standar kemampuan rata-rata (SKR), dan kontribusi untuk jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta pengelolaan sistem manajemen mutu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pengendalian mutu, serta pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)