Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 11/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 7) beserta perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya.

Kebijakan pemilihan Kepala Desa meliputi pelaksanaan pemilihan secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta tahapan pemilihan yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian calon, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.

Selain itu, diatur pula mengenai tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, serta pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

(-)

1. Kepala Desa yang melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.