di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: PP 12/2012 · PP No. 12 Tahun 2012 · PP Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Insentif ini dimaksudkan untuk mendorong perwujudan lahan yang telah ditetapkan, meningkatkan pengendalian alih fungsi lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan insentif yang meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi, penyediaan sarana produksi, dan jaminan sertipikat tanah. Petani penerima insentif diwajibkan untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan menjaga kelestarian lingkungan.