Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PP 12/2012 · PP No. 12 Tahun 2012 · PP Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Insentif ini dimaksudkan untuk mendorong perwujudan lahan yang telah ditetapkan, meningkatkan pengendalian alih fungsi lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan insentif yang meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi, penyediaan sarana produksi, dan jaminan sertipikat tanah. Petani penerima insentif diwajibkan untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

1. Pencabutan insentif dilakukan jika petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan lahan atau melanggar norma dan standar pemberian insentif. 2. Proses pencabutan meliputi peringatan, pengurangan insentif, dan pencabutan penuh.