Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KARO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 19/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KARO
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2004 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2004

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan lembaga teknis daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat Kabupaten, Kantor Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum. Setiap lembaga teknis daerah diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)