Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perhubungan, Pejabat yang ditunjuk, Kendaraan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk gandeng, trailer, mobil bus besar, truk, mobil bus sedang, mobil bus kecil, sedan, pick up, sepeda motor roda tiga, sepeda motor roda dua, dan sepeda. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemungutan retribusi dapat menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan kupon, serta memungkinkan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai instansi pemungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.