Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang, sosial, tenaga kerja, keluarga berencana, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, perindustrian, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengelolaan pendapatan daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon dan ketentuan pengisian jabatan perangkat daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara.