Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2016Tanggal Penetapan:16 Februari 2016
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku16 Februari 2016
Tanggal Penetapan16 Februari 2016
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Inspektorat.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, menjaga norma kesopanan, menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mencakup perencanaan reklame yang meliputi klasifikasi penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan, serta pola penyebaran titik reklame yang dibagi menjadi kawasan penyelenggaraan reklame (kendali ketat, kendali sedang, kawasan khusus) dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Peraturan ini juga mengatur standar reklame yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perizinan bagi setiap penyelenggara reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame pada media cetak dan elektronik, reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, dan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah atau pengenal usaha dengan ukuran terbatas. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu dan perpanjangan izin, serta pembatalan dan pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai pajak reklame yang dikenakan pada pemanfaatan titik reklame, serta ketentuan pemasangan reklame pada sarana dan prasarana daerah maupun di luar sarana dan prasarana daerah. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame juga diatur, termasuk kewajiban memasang himbauan layanan publik, plat/label, dan memelihara konstruksi reklame. Terdapat pula larangan-larangan terkait penyelenggaraan reklame, seperti larangan memasang reklame tanpa izin, pada tempat-tempat tertentu seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, dan rambu lalu lintas.

Izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habisnya izin.

Setiap Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Membongkar dan/atau menurunkan Reklame terpasang. 3. Menghentikan penyelenggaraan Reklame yang sedang berlangsung. 4. Tidak dapat mengajukan izin baru. 5. Pencabutan izin Reklame. 6. Pembebanan biaya paksaan penegakan hukum atau denda administrasi.