Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, menjaga norma kesopanan, menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mencakup perencanaan reklame yang meliputi klasifikasi penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan, serta pola penyebaran titik reklame yang dibagi menjadi kawasan penyelenggaraan reklame (kendali ketat, kendali sedang, kawasan khusus) dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Peraturan ini juga mengatur standar reklame yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perizinan bagi setiap penyelenggara reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame pada media cetak dan elektronik, reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, dan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah atau pengenal usaha dengan ukuran terbatas. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu dan perpanjangan izin, serta pembatalan dan pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai pajak reklame yang dikenakan pada pemanfaatan titik reklame, serta ketentuan pemasangan reklame pada sarana dan prasarana daerah maupun di luar sarana dan prasarana daerah. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame juga diatur, termasuk kewajiban memasang himbauan layanan publik, plat/label, dan memelihara konstruksi reklame. Terdapat pula larangan-larangan terkait penyelenggaraan reklame, seperti larangan memasang reklame tanpa izin, pada tempat-tempat tertentu seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, dan rambu lalu lintas.