Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, luas bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai bangunan, jumlah penghuni bangunan, jangka waktu pelayanan, dan berat sampah yang dihasilkan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis objek retribusi, seperti perumahan, asrama, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, rumah sakit, hotel, dan lain-lain.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Ambon.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan dan Penghapusan: Diatur mengenai surat teguran dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Instansi Pemungut: Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
- Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan dan pihak lain yang membantu diberi insentif.
- Pengawasan: Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.