Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2013 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 13 Seri C Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Ambon.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, luas bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai bangunan, jumlah penghuni bangunan, jangka waktu pelayanan, dan berat sampah yang dihasilkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis objek retribusi, seperti perumahan, asrama, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, rumah sakit, hotel, dan lain-lain.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Ambon.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan: Diatur mengenai surat teguran dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  10. Instansi Pemungut: Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  11. Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan dan pihak lain yang membantu diberi insentif.
  12. Pengawasan: Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.