di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2025 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kota dan kecamatan untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat juga berperan serta dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan penyalahguna.
Selain itu, diatur pula kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah lainnya. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.