Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2025 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2025Tanggal Penetapan:10 Oktober 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
Tanggal Penetapan10 Oktober 2025
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk:

  1. Pencegahan: Melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Antisipasi Dini: Melalui gerakan anti-narkotika, pengawasan terhadap ASN dan masyarakat, serta tes urine.
  3. Deteksi Dini: Melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan pelaksanaan tes urin.
  4. Pemberantasan: Memfasilitasi upaya pemberantasan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Penanganan: Melalui wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kota dan kecamatan untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat juga berperan serta dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan penyalahguna.

Selain itu, diatur pula kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah lainnya. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang berlangsung tetap dilaksanakan sampai Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Peraturan Daerah ini dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pencabutan sementara izin; d. pencabutan tetap izin; dan/atau e. denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.