Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Wajo 3/2022 · Perbup Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2022Tanggal Penetapan:4 Januari 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku04 Januari 2022
Tanggal Penetapan04 Januari 2022
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan jabatan, dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2022. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya pengaturan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan jabatan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dari Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa setara 110%, dan Perangkat Desa lainnya setara 100%. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diberikan tunjangan jabatan bulanan yang juga dibebankan pada APBDesa dari ADD, dengan besaran tunjangan jabatan Perangkat Desa diberikan berdasarkan kinerja/kehadiran di kantor Desa. BPD juga diberikan tunjangan bulanan yang dianggarkan melalui APBDesa dari ADD dan sumber pendapatan lainnya selain Dana Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan, yang dilakukan secara fungsional oleh Perangkat Daerah yang bertugas di bidang pengawasan, serta oleh Camat yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap realisasi penyaluran tersebut.

(-)

(-)