Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1964 · Keppres No. 155 Tahun 1964 · Keppres Nomor 155 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1964Tanggal Penetapan:18 Juni 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1964
Tanggal Penetapan18 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1964 dikeluarkan untuk mengangkat pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong dari Golongan Partai Nasional Indonesia, setelah meninggalnya Sdr. Soedarsono. Nyonja Kartini Sipahutar Hertodarhojo dari Organisasi Wanita Demokrat Indonesia Jawa-Tengah dinilai memenuhi syarat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan termasuk surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Nyonja Kartini Sipahutar Hertodarhojo sebagai anggota DPR-GR dan menginstruksikan penyampaian keputusan ini kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk dicatat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)