Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Laporan Perubahan SAL menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, dan SILPA/SIKPA. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. LO menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban operasional. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas daerah. CaLK memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.