Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Laporan Perubahan SAL menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, dan SILPA/SIKPA. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. LO menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban operasional. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas daerah. CaLK memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)