Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 6/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan daerah yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memberikan informasi kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, menjaga sinkronisasi proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penganggaran dan perencanaan tahun berikutnya.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan sebesar Rp1.577.337.109.474,15 dan belanja sebesar Rp1.616.530.239.903,71, menghasilkan defisit sebesar (Rp39.193.130.429,56). Pembiayaan netto sebesar Rp83.633.202.371,37 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp44.440.071.941,81.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan SILPA sebesar Rp44.440.071.941,81.
  • Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp3.382.713.418.813,28, kewajiban sebesar Rp16.845.922.897,16, dan ekuitas sebesar Rp3.365.867.495.916,12.
  • Laporan Operasional (LO) mencatat surplus sebesar Rp54.196.228.748,12.
  • Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir sebesar Rp44.472.783.789,81.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.365.867.495.916,12.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)