Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk mewujudkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas Pembentukan: Pembentukan Peraturan Desa harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Perencanaan Penyusunan: Penyusunan Peraturan Desa dilakukan melalui Program Legislasi Desa (Prolegdes) yang disusun setiap tahun oleh Pemerintah Desa dan BPD.
- Materi Muatan: Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Teknik Penyusunan: Kerangka struktur Peraturan Desa terdiri dari penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (bila diperlukan), dan lampiran (bila diperlukan).
- Pembahasan dan Pengesahan: Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Pungutan dan Penataan Ruang harus dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan. Rancangan Peraturan Desa selain APBDes, Pungutan dan Tata Ruang sebelum dibahas bersama dikonsultasikan dengan Bupati.
- Penyebarluasan: Rancangan Peraturan Desa harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum dibahas. Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.