Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2019 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum, menguatkan pengaturan TJSLP, dan memberikan arahan agar sesuai dengan program pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuan utama dari TJSLP adalah mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, promosi, dan/atau beasiswa prestasi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Setiap perusahaan yang berkedudukan di daerah wajib melaksanakan TJSLP. Pelaksanaan TJSLP mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Perusahaan (RKTP) untuk sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah. Bupati membentuk Forum TJSLP (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSLP. FTJSLP bertugas membantu dalam perencanaan program, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP. Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan komunitas dan program TJSLP, mendapatkan kepastian hukum dan informasi, serta mendapatkan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSLP yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan tertulis.