Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007, maka pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)