Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 10.404.184.621,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 395.015.974.234,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.733.157.028,90 sehingga total belanja menjadi Rp. 435.990.880.376,90. Dari sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 19.268.972.407,90 menjadi Rp. 41.574.906.142,90, sementara pengeluaran berkurang sebesar Rp. (2.060.000.000,00) menjadi Rp. 600.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal pemerintah daerah). Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)