Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Karet Perapat pada Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 58/2024 · Permenperin No. 58 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7655:2023 secara wajib untuk karet perapat yang digunakan pada katup tabung Liquified Petroleum Gas (LPG). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan karet perapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta kewajiban surveilens oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Karet perapat yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebelum diedarkan. Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Karet Perapat yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Karet Perapat yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.