Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2018 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan dalam bagian 'Mengingat', yang mengindikasikan relevansinya sebagai peraturan yang mendasari atau terkait.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.207.997.858.946,14, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124.000.000.000,14, Dana Perimbangan sebesar Rp 957.883.408.946,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 126.114.450.000,00. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.304.206.942.077,68, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 499.361.521.444,91 dan Belanja Langsung sebesar Rp 804.845.420.632,77. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 96.209.083.131,54 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 99.209.083.131,54 (terutama dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (untuk penyertaan modal pemerintah daerah). Peraturan ini juga menguraikan rincian lebih lanjut dalam lampiran dan mengatur ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak.

(-)

(-)