Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.207.997.858.946,14, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124.000.000.000,14, Dana Perimbangan sebesar Rp 957.883.408.946,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 126.114.450.000,00. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.304.206.942.077,68, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 499.361.521.444,91 dan Belanja Langsung sebesar Rp 804.845.420.632,77. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 96.209.083.131,54 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 99.209.083.131,54 (terutama dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (untuk penyertaan modal pemerintah daerah). Peraturan ini juga menguraikan rincian lebih lanjut dalam lampiran dan mengatur ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak.