Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini menimbang Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Mengingat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menetapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah berupa:

  1. Laporan realisasi anggaran, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp538.464.281.623,51 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp539.550.404.160,77, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.086.122.537,26. Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp43.767.476.361,03 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp43.767.476.361,03. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp42.681.353.823,77.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, dengan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp43.530.513.354,03, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp43.767.476.361,03, dan SILPA sebesar Rp42.681.353.823,77, menghasilkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp42.681.353.823,77.
  3. Neraca per 31 Desember 2023, dengan jumlah aset sebesar Rp885.317.912.139,86, jumlah kewajiban sebesar Rp8.606.470.394,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp876.711.441.745,23.
  4. Laporan operasional, dengan pendapatan operasional sebesar Rp500.775.464.104,81 dan beban operasional sebesar Rp516.712.204.691,09, sehingga terdapat defisit laporan operasional sebesar Rp16.005.367.333,28.
  5. Laporan arus kas, dengan saldo awal kas sebesar Rp43.782.581.679,03, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp71.687.939.948,74, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp72.774.062.486,00, arus kas dari aktivitas transitoris sebesar minus Rp224.832.806,00, dan saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp42.708.589.342,77.
  6. Laporan perubahan ekuitas, dengan ekuitas awal sebesar Rp894.050.783.818,51, defisit laporan operasional sebesar Rp16.005.367.333,28, dan koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebesar Rp1.333.974.740,00, menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp876.711.441.745,23.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, klasifikasi APBD menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)