Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/2000 · Keppres No. 124 Tahun 2000 · Keppres Nomor 124 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2000Tanggal Penetapan:2 September 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2000
Tanggal Penetapan02 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Dalam hal ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden. Penugasan ini berlaku selama Presiden berada di luar negeri, mulai dari tanggal 4 September hingga 12 September 2000, atau sampai Presiden kembali ke tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)