di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Juga dikenal sebagai: UU 15/1982 · UU No. 15 Tahun 1982 · UU Nomor 15 Tahun 1982
Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. Pembentukan ini dimaksudkan untuk mempermudah akses keadilan dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang wilayah hukumnya dikurangi dengan memasukkan wilayah hukum semua pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dengan demikian, beban Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat dikurangi, dan sebagian tugasnya dapat dialihkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.