Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Juga dikenal sebagai: UU 15/1982 · UU No. 15 Tahun 1982 · UU Nomor 15 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1982Tanggal Penetapan:20 Agustus 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1982
Tanggal Penetapan20 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. Pembentukan ini dimaksudkan untuk mempermudah akses keadilan dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang wilayah hukumnya dikurangi dengan memasukkan wilayah hukum semua pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dengan demikian, beban Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat dikurangi, dan sebagian tugasnya dapat dialihkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

1. Perkara-perkara dari pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tetap akan diproses oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hingga Pengadilan Tinggi Bengkulu diresmikan.

(-)