Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan sebesar Rp 1.224.605.756.687,08 dan belanja sebesar Rp 1.220.501.835.250,12 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 4.103.921.436,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 29.523.946.662,67 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 29.523.946.662,67. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 33.627.868.099,63. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.226.984.159.810,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 110.699.479.328,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.116.284.680.482,01.