Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 4/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2019 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2020 Nomor 3) 3. Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2019 Nomor 74) 4. Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2020 Nomor 59)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan sebesar Rp 1.224.605.756.687,08 dan belanja sebesar Rp 1.220.501.835.250,12 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 4.103.921.436,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 29.523.946.662,67 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 29.523.946.662,67. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 33.627.868.099,63. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.226.984.159.810,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 110.699.479.328,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.116.284.680.482,01.

(-)

(-)