Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 5/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Jenis Usaha Jasa Konstruksi: Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  • Bentuk Usaha Jasa Konstruksi: Usaha orang perseorangan dan badan usaha.
  • Kewajiban Memiliki IUJK: Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi wajib memiliki IUJK.
  • Prinsip Pemberian IUJK: Mengedepankan pelayanan prima, mencerminkan profesionalisme penyedia jasa, dan merupakan sarana pembinaan usaha jasa konstruksi.
  • Hak Pemegang IUJK: Mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
  • Kewajiban Pemegang IUJK: Memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1), akan dikenakan sanksi denda setingi-tingginya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)