Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1981 · Keppres No. 8 Tahun 1981 · Keppres Nomor 8 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:3 April 1981
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan03 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom mendapatkan tunjangan beras yang setara dengan PNS Pusat lainnya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban keuangan Pemerintah Daerah Otonom dengan menanggung biaya tunjangan beras tersebut sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Keputusan ini mengatur bahwa biaya tunjangan beras tidak boleh melebihi tunjangan yang diberikan kepada PNS lainnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)