Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 2/2022 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku10 Mei 2022
Tanggal Penetapan10 Mei 2022
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Metro. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta untuk menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, dan menciptakan efektivitas serta efisiensi kegiatan legislasi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Proses penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk tahapan inventarisasi, penyeleksian, koordinasi, dan penetapan. 2. Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk peran Bapemperda dan Bagian Hukum. 3. Prosedur koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Propemperda. 4. Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dimuat dalam kumulatif terbuka dan di luar Propemperda. 5. Prosedur perubahan Propemperda. 6. Ketentuan mengenai penyebarluasan Propemperda. 7. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Propemperda. 8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan Propemperda. 9. Pendanaan untuk penyusunan Propemperda.

(-)

1. Pimpinan Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan jawaban atas surat permintaan pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah sebelum penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah setiap tahunnya, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.