di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1979 tentang Memberikan Sebuah Rumah Kediaman Yang Layak Beserta Perlengkapannya Di Jalan Mendut Nomor 23 Jakarta Pusat Kepada Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1979 · Keppres No. 45 Tahun 1979 · Keppres Nomor 45 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian Sri Sultan Hamengkubuwono IX selama menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya kepada beliau, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian rumah kediaman yang terletak di Jalan Mendut Nomor 23 Jakarta Pusat kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pelaksanaan penyerahan rumah tersebut diperintahkan kepada Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia. Segala akibat keuangan yang timbul dari penyerahan ini dibebankan kepada Anggaran Negara Republik Indonesia.